Modus menggandakan uang Dukun Pasutri Di amankan polisi

𝗜𝗻𝘃𝗲𝘀𝘁𝗶𝗴𝗮𝘀𝗶 𝗯𝗵𝗮𝘆𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗿𝗮. 𝗖𝗼𝗺 __
𝗝𝗘𝗠𝗕𝗥𝗔𝗡𝗔 //,-
Dua orang pasutri kini berurusan dengan pihak berwajib karena Berdalih mampu menggandakan uang dengan janji-janji yang menggiurkan,tersangka AL, (33) tahun, seorang karyawan swasta asal Dusun Ngadirejo, Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi beserta istrinya MI (40) tahun wiraswasta, asal Dusun Wadung dolah, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng. Kabupaten Banyuwangi.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., mengatakan,
Kedua tersangka terjerat tindak pidana Penipuan atau Penggelapan uang dengan cara menjanjikan, yaitu berdalih mampu mendatangkan uang melalui upacara ritual,” kata Kapolres

Kronologi kejadian berawal, korban yang mengalami kesusahan uang akibat korban memiliki hutang terlalu banyak. Dari apa yang dialaminya, korban bercerita dengan kakak ipar korban yang berinisial IKC, kemudian IKC menyampaikan kepada korban bahwa ada seorang temannya sebut saja AL yang berasal dari Kota Banyuwangi memiliki teman yang mampu menolong orang yang kesusahan keuangan dengan cara mendatangkan sejumlah uang melalui upacara ritual, mendengar hal tersebut Kemudian AL mengantarkan korban bersama IKC ke rumah milik Tersangka AL di Kabupaten Banyuwangi untuk meminta bantuan mendatangkan uang dengan melakukan upacara ritual di rumah milik AL, untuk memenuhi persyaratan pada akhirnya korban disuruh oleh tersangka AL membeli 2 (dua) buah koper yang nantinya koper tersebut sebagai wadah dari uang yang akan datang, selanjutnya tersangka AL mengajak korban untuk
melaksanakan ritual di hutan Alas Purwo di sebuah kamar suci di rumah milik tersangka AL dan MI.

Setelah korban kembali dari rumah tersangka AL di Kabupaten Banyuwangi dengan membawa 2 (dua) buah koper tersebut, tersangka AL meminta sejumlah uang dari korban berdalih untuk proses ritual untuk mendatangkan uang tersebut, dari beberapa uang di fungsikan untuk keperluan pembelian sarana sesajen dalam proses ritual, dan uang tersebut sudah korban transfer dari Kota Negara, Kabupaten Jembrana kepada tersangka AL dengan cara tunai dan dengan cara transfer ke rekening Bank BRI atas nama tersangka MI (istri tersangka AL) dengan total Rp 59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah),” terang Kapolres

Berselang waktu karena korban penasaran dan merasa curiga, akhirnya korban berinisiatif untuk membuka koper tersebut dan alangkah kagetnya korban melihat bahwa koper tersebut sama sekali tidak berisi uang seperti apa yang dikatakan oleh tersangka AL melainkan hanya berisi kain kuning dan pasir putih. Dengan kejadian tersebut korban berinisiatif untuk melaporkan ke pihak yang berwajib.

Adapun barang bukti kejadian
2 buah koper,(dua) lembar kain, warna kuning,2 (dua) Kilogram pasir putih, 19 (sembilan belas) lembar bukti rek transferan, adapun pasal yang di langar yakni pasal 378 KUHPidana atau pasal 378 KUHpidana Yo pasal 55 ayat(1)ke1e KUHPidana atau pasal 56 ke-1e KUHPidana.

Adapun Modus operandi
tersangka melakukan perbuatannya, tersangka mengaku – ngaku sebagai seseorang yang memiliki kemampuan yang bisa mendatangkan uang melalui upacara ritual dan meminta sejumlah uang kepada korban untuk membeli keperluan sarana sesajen proses ritual.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menegaskan dan menghimbau agar masyarakat terhindar dari kejahatan penipuan serupa, pihak Kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap hal-hal yang mustahil terjadi, serta mencari tahu kebenarannya terlebih dahulu sebelum percaya terhadap sesuatu.” tegas Kapolres.

𝗧𝗪 𝟭 // 𝗥𝗲𝗱
(HMS/ag)

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

A

A