Pati – Jajaran Polsek Jakenan, Polresta Pati, menggagalkan peredaran minuman keras ilegal dengan menyita 1.100 botol arak Bali tanpa izin dalam Operasi Pekat II Candi 2026 di wilayah Kecamatan Jakenan, Selasa (7/7/2026) malam.
Pengungkapan tersebut bermula saat personel Polsek Jakenan menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran minuman keras tanpa izin. Operasi dipimpin langsung Kapolsek Jakenan, AKP Heru Purnomo, S.H., M.H., bersama personel gabungan.
Di depan rumah seorang pria berinisial PL (41) di Desa Jakenan Kecamatan Jakenan, petugas menemukan sebanyak 1.100 botol arak Bali dalam kemasan botol plastik berukuran 600 mililiter yang masih berada di atas sebuah mobil pikap.
Dari hasil pemeriksaan awal, minuman keras tersebut diduga akan dibongkar dan didistribusikan kepada sejumlah pedagang di wilayah Kabupaten Pati. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa sebagian pedagang mengambil barang langsung dari lokasi penyimpanan.
Petugas turut mengungkap modus operandi yang digunakan. Kendaraan pengangkut sebelumnya mengirim muatan beras ke Bali. Saat perjalanan kembali ke Kabupaten Pati, kendaraan tersebut membawa muatan arak Bali yang disamarkan dengan tumpukan kelapa untuk menghindari kecurigaan.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Jakenan. Polisi juga membuat laporan polisi pelanggaran, memeriksa terlapor beserta saksi, memberikan edukasi mengenai larangan peredaran minuman keras tanpa izin sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pati, serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Jakenan, AKP Heru Purnomo, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi memicu tindak kriminal maupun gangguan keamanan.
“Sebanyak 1.100 botol arak Bali tanpa izin berhasil kami amankan sebelum beredar di masyarakat. Ini merupakan langkah preventif agar minuman keras ilegal tidak menjadi pemicu gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya,” kata AKP Heru.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kegiatan intelijen dan patroli rutin yang terus ditingkatkan selama pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026.
“Kami akan terus melakukan razia secara berkelanjutan terhadap peredaran minuman keras ilegal, baik di tempat penyimpanan maupun jalur distribusinya. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba mengedarkan miras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Jakenan,” tegasnya.
AKP Heru menjelaskan pihaknya juga akan menelusuri asal-usul serta jaringan distribusi minuman keras tersebut untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
“Kami tidak berhenti pada penyitaan barang bukti saja. Jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat akan kami dalami agar peredarannya dapat diputus hingga ke akar,” ujarnya.
Ia mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum dan tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin resmi.
“Peredaran minuman keras ilegal melanggar aturan daerah dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Karena itu kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak mencoba-coba melakukan pelanggaran serupa,” ucapnya.
Selain penegakan hukum, Polsek Jakenan juga mengedepankan langkah edukatif kepada masyarakat untuk mencegah munculnya penyakit masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Apabila mengetahui adanya aktivitas penyimpanan maupun peredaran minuman keras ilegal, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti,” katanya.
AKP Heru menegaskan Operasi Pekat II Candi 2026 akan terus dioptimalkan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Pati.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan warga sangat penting agar peredaran minuman keras ilegal serta berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya dapat diberantas secara maksimal,” pungkasnya.
Polresta Pati juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan darurat Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pati.
(Hms)




