PENGGEBERAKAN DUGAAN PASANGAN MESUM OLEH WARGA GAMPONG PANGGONG, KECAMATAN JOHAN PAHLAWAN, KABUPATEN ACEH BARAT

Investigasibhayangkara.com

Sabtu, 28 Febuari 2026

Kepada Yth :
Polres Aceh Barat

Dari :
Polsek Johan Pahlawan

Aceh Barat – Pada Jumat, 27 Februari 2026 sekira pukul 08.30 WIB hingga selesai, bertempat di Balai Kantor Keuchik Gampong Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, telah dilaksanakan serah terima dua orang terduga pelaku khalwat (mesum) dari pihak gampong kepada aparat Polisi Wilayatul Hisbah (WH) untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan syariat Islam yang berlaku.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas penindakan awal yang dilakukan oleh Ketua Pemuda bersama warga masyarakat Gampong Panggong terhadap dugaan pelanggaran syariat yang terjadi di wilayah tersebut.

Identitas Terduga Pelaku:

Sdr. Mahmudi (38 tahun), wiraswasta, alamat Jl. Nasional, Kec. Johan Pahlawan.

Sdri. Deva Defrida (22 tahun), pekerjaan admin, alamat Kubang Gajah.

Kronologis Kejadian :

Peristiwa bermula pada Jumat dini hari sekira pukul 04.00 WIB, saat Ketua Pemuda bersama warga melakukan pengecekan terhadap sebuah toko ponsel yang beralamat di Jalan Nasional.

Dari hasil pengecekan tersebut, warga mendapati seorang pria dan seorang wanita berada di dalam toko dalam kondisi yang diduga melanggar norma syariat (khalwat).

Informasi awal diperoleh dari keterangan istri salah satu terduga, yang kemudian ditindaklanjuti oleh warga dengan melakukan penggerebekan secara bersama-sama guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Untuk menghindari tindakan main hakim sendiri serta menjaga situasi tetap kondusif, kedua terduga langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Keuchik Gampong Panggong guna dilakukan musyawarah bersama aparatur desa.

Proses Musyawarah dan Penyerahan :

Setelah dilaksanakan musyawarah gampong yang dihadiri unsur pemerintahan desa, tokoh agama, aparat keamanan, dan perwakilan masyarakat, disepakati bahwa penanganan perkara diserahkan sepenuhnya kepada pihak Wilayatul Hisbah (WH) untuk diproses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku di Aceh.

Serah terima terduga pelaku dilaksanakan secara resmi di Balai Kantor Keuchik dan berlangsung dalam keadaan tertib serta aman.

Pihak yang Hadir dalam Kegiatan :

Keuchik Gampong Panggong

Danton WH beserta anggota

Imum Chik Gampong Panggong

Kanit Binmas Polsek Johan Pahlawan

Perangkat Desa Gampong Panggong

Ketua Pemuda Gampong Panggong

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan kamtibmas.

Demikian laporan ini disampaikan kepada Komandan untuk mendapat petunjuk dan arahan lebih lanjut.(***)

Tembusan :

#Wakapolres Aceh Barat

#Kabagops Polres Aceh Barat

#Kasatbinmas Polres Aceh Barat

Redaksi Liputan :

( INDRA KIRANA)

#Tim Media investigasi bhayangkara Aceh

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,