Investigasi bhayangkara com = SALATIGA //= Polres Salatiga Polda Jateng – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Currat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana masing-masing berinisial AR dan AA warga Tingkir Kota Salatiga, harus meringkuk di balik jeruji besi (Sel Tahanan) Polres Salatiga setelah terbukti melakukan pencurian 45 (empat puluh lima) ban sepeda motor berbagi merk dan tipe serta 3 (tiga) buah velg di Bengkel Surabaya Ban Randuacir Argomulyo Salatiga, Kamis 15/05/2025.
Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/ B / 41/ V / 2024 / SPKT / Sat Reskrim / Res. Salatiga / Polda Jateng tanggal 30 Mei 2024, jajaran Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) guna melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti serta memintai keterangan para saksi.
PLH(Pelaksana Tugas Harian) Kasat Reskrim Polres Salatiga IPTU JUNIA RAKHMA PUTRI, S.Tr.K., M.H, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, jajarannya segera melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku dan setelah mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku berinisial AA berada di wilayah Boyolali kemudian dilakukan penangkapan, dari hasil interogasi awal AA mengakui perbuatannya bersama AR, selanjutnya Tim Satreskrim berhasil mengamankan AR di tempat kostnya di daerah Bawen Kabupaten Semarang, saat ini kedua terdua pelaku sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga.
𝗜𝗻𝘃𝗲𝘀𝘁𝗶𝗴𝗮𝘀𝗶 𝗯𝗵𝗮𝘆𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗿𝗮.𝗰𝗼𝗺 =
𝗦𝗔𝗟𝗔𝗧𝗜𝗚𝗔 // = Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari M.Psi, M.Si, Psi yang dihubungi melalui Kasi Humas membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ((Currat) dengan barang bukti 45 ( empat puluh lima ) buah ban sepeda motor berbagai merk dan 3 (Tiga) Velg Racing Motor serta 1 (Satu) Unit mobil pick up Mitsubishi L300 yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana. Total kerugian korban senilai kurang lebih Rp 12.000.000,- (sua belas juta rupiah). Terhadap kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) Tahun Penjara, saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Salatiga guna mempertangung jawabkan tindak pidana yang dilakukan, jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H.
𝗞𝗮𝘀𝘄𝗶 / 𝗿𝗲𝗱
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)