Fakta & Profesional
MANADO, investigasibhayangkara.com – Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, warga yang menjadi korban aksi debt collector ilegal supaya jangan takut melapor.
“Harus dilaporkan ke Ditreskrimum Polda karena sudah diatur dalam UU (undang-undang),” kata Kapolda Sulut Irjen Yudhiawan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/03/2024).
Diketahui sebelumnya, Mabes Polri juga sudah merespon terkait viralnya pemberitaan terkait debt collector.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan tugas dan fungsi Polri telah dijabarkan dalam UU 2/2002 yaitu memelihara kamtibmas, menegakan hukum dan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
“Setiap anggota Polri wajib menjalankan amanah UU (Undang-undang) tersebut pada koridor sesuai aturan,” ujar Brigjen Trunoyudo.
“Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang untuk mewujudkan tugas dan fungsinya,” ungkapnya lagi.
“Tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat,” tegasnya.
“Namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam undang-undang perbuatannya yang melawan hukum,” tutup Brigjen Trunoyudo. (Hendra)



