Investigasibhayangkara.com,
TUTUYAN – Pemerintah terus mematangkan pelaksanaan program Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Saat ini, WPR Mintu telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kementerian terkait dan tinggal menunggu terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar untuk melanjutkan proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Setelah Pergub diterbitkan, proses akan dilanjutkan dengan pengurusan IPR. Sementara itu, sejumlah persiapan teknis juga akan dilakukan, di antaranya pembukaan akses jalan, kegiatan eksplorasi, serta berbagai tahapan pendukung lainnya.
Dalam pelaksanaan IPR nantinya, seluruh kegiatan akan melalui kajian dan pengawasan dari dinas-dinas terkait, terutama yang berkaitan dengan dampak lingkungan.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap tahapan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara keseluruhan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur memiliki 25 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Sebagai program pemerintah, masyarakat yang berada di sekitar kawasan pertambangan diharapkan dapat memahami tujuan dan manfaat program tersebut secara menyeluruh.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi, khususnya terkait dampak lingkungan.
Aspek tersebut nantinya akan menjadi perhatian dan dikaji oleh instansi teknis yang berwenang.
Di sisi lain, dampak sosial dan ekonomi juga perlu menjadi perhatian, terutama terbukanya peluang kerja bagi masyarakat lokal, meningkatnya keterlibatan tenaga kerja daerah, serta tumbuhnya aktivitas ekonomi yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Boltim.
Terkait foto dan lokasi yang beredar di media sosial, pemerintah membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan yang dimaksud.
Namun masyarakat diimbau untuk tidak langsung mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, melainkan melihat proses secara utuh hingga seluruh tahapan perizinan dan pengawasan pemerintah selesai dilaksanakan.
Selain itu, pemerintah juga tengah mendorong pembentukan koperasi – koperasi pertambangan melalui Dekopin sebagai wadah bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Program tersebut bertujuan agar masyarakat dapat terlibat secara langsung dalam kegiatan pertambangan yang legal, tertib, dan memiliki kepastian hukum.
Wakil Ketua Dekopin Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Uyun Kunaefi Pangalima, mengatakan pembentukan koperasi pertambangan merupakan langkah strategis untuk memastikan masyarakat sekitar tambang menjadi pelaku utama dalam pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Melalui koperasi, masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi bagian dari pelaku usaha yang memiliki legalitas.
Dengan adanya wadah koperasi, aktivitas masyarakat dapat berjalan secara aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, Dekopin siap mendampingi proses pembentukan dan penguatan kelembagaan koperasi agar masyarakat memiliki organisasi yang sehat, profesional, dan mampu mengelola potensi pertambangan secara bertanggung jawab.
“Harapan kami, keberadaan koperasi mampu membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan perekonomian masyarakat lokal, sekaligus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,” tutup Uyun.
.



