
𝗜𝗻𝘃𝗲𝘀𝘁𝗶𝗴𝗮𝘀𝗶 𝗯𝗵𝗮𝘆𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗿𝗮 𝗰𝗼𝗺 —
𝗞𝗘𝗕𝗨𝗠𝗘𝗡 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Tanjungsari, Kecamatan Petanahan, Minggu 18 Februari 2024.
Keputusan PSU karena ditemukannya ada dua orang warga setempat tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPT Tambahan, namun menggunakan hak pilihnya setelah menunjukkan Kartu Keluarga kepada petugas KPPS saat pemungutan suara pada hari Rabu 14 Februari 2024, lalu.
Selama PSU sejumlah personel dari Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, Satpol PP melakukan pengamanan selama PSU.
Kapolres Kebumen AKBP Recky mengungkapkan, pengamanan dilakukan untuk memastikan agar PSU berjalan aman dan kondusif.
“PSU berjalan sangat kondusif,” jelas AKBP Recky.
Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, Polres Kebumen menerjunkan 72 personel untuk mengamankan jalannya PSU hingga selesai.
Sebelumnya Bawaslu Kebumen merekomendasikan PSU di kepada TPS 4, karena temuan dari Pengawas.
𝗝𝘂𝗺𝗮𝗿𝗱𝗶𝗻 // 𝗥𝗲𝗱
(Humas Polres Kebumen).








