๐๐ป๐๐ฒ๐๐๐ถ๐ด๐ฎ๐๐ถ ๐๐ต๐ฎ๐๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ฐ๐ผ๐บ
๐ฆ๐๐บ๐๐ฒ๐น — Press Release Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pengungkapan Kasus Narkoba yang di pimpin Langsung oleh Wadirresnarkoba AKBP Harissandi SIK didampingi Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty.SIK di Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel.Rabu (11/10/2023)
Untuk lokasi pertama dijalan segaran lorong kebangkan Rt 06/ Rw 02 kelurahan 9 ilir timur 3. Pada hari Kamis 20/9/2023.Sekira pukul 17.15 WiB.
Untuk tersangka ada 3 Orang .yang pertama berinisial DS,yang kedua A dan yang ketiga A juga.Jumlah barang bukti 1paket besar sabu dalam kemasan warna putih yang bertuliskan”Number One”dengan berat bruto 1.050 gram yang dimasukkan kedalam kantong mac D yang dibungkus dengan plastik hitam.Barang yang sita 1unit hp merk samsung dan 1hp merk vivo.
Untuk kronologi Penangkapan , Petugas kita melakukan Penyamaran sebagai Pembeli , dimana Pada hari kamis 21/9/2023 sekira pukul 15.00 WIB anggota ditresnarkoba sudah standby didekat hotel Rio.setelah menghubungi saudara A ,saudara A adalah penghubung nya Kepada Saudara DS untuk berjanji bertemu didekat hotel rio.Kemudian saudara Ds memberikan bungkusan paket sabu kepada saudara A,lalu petugas langsung menangkap 3 pelaku tersebut. “Ujarnya.wadir narkoba.
Kemudian Ketiga tersangka tersebut kita bawak ke ditresnarkoba polda sumsel untuk dilakukan pemeriksaan cek.Ternyata benar didalam bungkusan paket itu sabu dan kita lakukan cek urine ketiga- tiganya ternyata positif pemakai dan seminggu sebelumnya mereka melakukan transaksi dengan orang lain sebanyak 2U.”ujarnya
“Kami mendapatkan upah 2juta dan yang lain 200 ribu.sudah 2kali kami melakukan transaksi narkoba ini.”ungkapnya.
Di lokasi kedua yaitu lintas jalan sarolangun- Lubuklinggau di kecamatan Rawas kabupaten musi Rawas Utara.Hari kamis 23/9/2023 Sekira pukul 5.00 WIB.
Tersangka ada 4 orang dengan insial pertama IM,kedua JJ,ketiga DPHH dan yang keempat inisal F.Jumlah barang bukti 2bungkus besar sabu dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan”kingsan”dengan bruto 2.108 gram dan 4.010 butir pil ekstasi dengan bruto 1.509 gram dan 1 unit kendaraan wuling plat BK.1tas hijau yang dipakai untuk barang sabu serta 1hp Redmi.
“Kronologi kejadian kita juga mendapatkan informasi dari masyarakat,bahwa akan ada pengiriman narkoba menggunakan mobil wuling plat BK,lalu kita melakukan penghadangan dijalan.Setelah diTKP pukul 5.00 WIB kita melakukan penggerebekan dan kita geledah ternyata benar ada 2kg sabu dan 4.010 bitirt pil ekstasi.”jelasnya
Untuk penerima barang ini masih kita jadikan DPO termasuk pemilik barang yang di Aceh kita lakukan pengejaran.”katanya.
Tersangka pekerjaan nya tukang bengkel dan juru parkir yang lainya pengangguran serta yang satu lagi masih sekolah dibawa umur 17 tahun,karna masih dbawah umur ada perbedaan penanganan dan kita limpahkan duluan kasusnya.”jelasnya wadir narkoba.
Menurut pengakuan tersangka kami mendapatkan upah sebesar 25Juta dan dibagi 3 dan mobil kami sewa 400 ribu perhari.barang narkoba tersebut kami simpan dalam bagasi belakang mobil,kami baru pertama kali melakukan hal ini. “Ungkapnya tersangka
Dalam hal ini kami sangkakan pasal yaitu primer pasal 114 ayat 2 jo.pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba yang ancaman Hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.” Tegasnya.
Salim/Red








