Investigasibhayangkara.com~//- Bangka Barat –
Seorang wanita berinisial KS ( 42 ) dan pria berinisial YP ( 41) tak berkutik, saat tim gabungan dari Satres Narkoba Polres Bangka Barat dan Unit Resintel Polsek Mentok menyergap keduanya di dalam rumah kontrakan yang berada di Kampung Sawah Kel.Tanjung Kec.Mentok Kab.bangka Barat, Senin (11/11/2024) sekira Pukul 21.00 Wib.
Penggeledahan disaksikan perangkat Desa setempat, polisi menemukan 21 paket narkotika siap edar dengan berat brutto 6,14 gram di bawah kasur yang berada didalam kontrakan tersebut.
Selain itu dari tangan keduanya polisi mendapatkan 2 unit HP , 19 kaca pirex, uang sebesar Rp.1.400.000,- diduga sebagai hasil penjualan dan 1 unit sepeda motor yang dipergunakan dalam aktifitas mengedarkan narkotika.
Kedua pelaku KS dan YP yang merupakan warga Kab.Bangka Selatan mengaku telah menjual narkotika tersebut sudah sekitar 1 bulan lebih diwilayah Kec.Mentok Kab. Bangka Barat.
Proses penyelidikan telah dilimpahkan dari penyidik Polsek Mentok ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat dan keduanya sedang menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pelaku KS mengakui bahwa memiliki anak kandung bernama Dio yang baru sekitar 3 minggu yang lalu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bangka Barat di Dusun Jungku Desa Air Putih Kec.Mentok Kab.Bangka Barat karena mengedarkan Sabu, dan akibat perbuatannya KS harus bertemu dengan anak kandungnya di dalam jeruji besi ruang tahanan Polres Bangka Barat.-
Sumber : Humas Polres Bangka Barat.
(Ach IBI).







