๐๐ป๐๐ฒ๐๐๐ถ๐ด๐ฎ๐๐ถ ๐ฏ๐ต๐ฎ๐๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ฐ๐ผ๐บ =
๐๐๐ ๐ฃ๐จ๐ก๐ ๐ง๐๐ก๐๐๐ //- Seorang pria berinisial TBR (28) asal Kecamatan Terbanggi Besar dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung atas kepemilikan Narkotika jenis sabu.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu kedapatan memiliki 5 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu saat digerebek polisi di rumah di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbangi besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (22/8/24).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reserse Narkoba AKP Widodo Prasojo, S.T.K., S.I.K mengatakan, penyergapan TBR dilakukan jajarannya pukul 15.00 WIB.
“Saat kita pergoki, pria itu kedapatan sedang menggenggam dompet berisi sabu-sabu seberat 0,79 gram yang terbagi menjadi 5 bungkus plastik kecil,” kata Kasat saat di konfirmasi, Minggu (25/8/24).
Kasat melanjutkan, TBR pun tak dapat mengelak bahwa Narkotika yang ia genggam adalah miliknya.
Saat ini, TBR dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“TBR dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(๐ฃ๐ผ๐ป / ๐ฟ๐ฒ๐ฑ )









