ESDM Jateng Keluarkan Surat Teguran, PT THRS Diperintahkan Hentikan Aktivitas Penambangan di Luar Izin

Semarang — Dugaan praktik penambangan ilegal berkedok pembangunan taman hiburan di kawasan proyek Taman Hiburan Rakyat (THR) Semangka, yang berlokasi di wilayah RW 13, Kelurahan Tambak Aji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, memasuki babak serius. ESDM Provinsi Jawa Tengah memastikan telah mengeluarkan peringatan keras dan surat teguran resmi kepada PT THRS untuk menghentikan seluruh kegiatan pengerukan tanah di luar area perizinan.

Pejabat ESDM Provinsi Jawa Tengah Kantor Cabang Demak–Semarang, Agus Azis, menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan penghentian aktivitas yang dilakukan di sebelah timur sungai, tepatnya di belakang kawasan Taman Lele, karena berada di luar titik izin yang dimiliki PT THRS.

“Sudah kami berikan peringatan dan surat teguran untuk menghentikan kegiatan yang dilakukan di belakang Taman Lele, sebelah timur sungai, karena itu di luar izin,” tegas Agus Azis saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/12/2025).

Izin Hanya untuk Leveling, Bukan Menambang

Berdasarkan dokumen perizinan, PT THRS hanya mengantongi izin pemerataan lahan (leveling) pada area ±20.000 meter persegi di sebelah barat sungai, sebagaimana tercantum dalam KRK dan izin lingkungan. Leveling tersebut diperbolehkan semata-mata untuk mengurangi kelebihan tanah di bawah jaringan SUTET, sesuai arahan teknis PLN yang dikonsultasikan dengan ESDM Provinsi Jawa Tengah dan DLH Kota Semarang, demi menjaga keselamatan jaringan listrik.

Namun realitas di lapangan menunjukkan dugaan penyimpangan serius.

Tim wartawan menemukan aktivitas pengeprasan bukit di sisi timur sungai, wilayah yang sama sekali tidak tercantum dalam izin usaha maupun KRK PT THRS. Di lokasi tersebut, alat berat beroperasi memotong kontur bukit, dengan tanah hasil pengerukan diduga diperjualbelikan ke luar proyek.

DLH Tegaskan: Aktivitas di Timur Sungai Ilegal

Sebelumnya DLH kota Semarang telah memberi pernyataan saat dikonfirmasi wartawan, bahwa lokasi izin THRS berada di sebelah barat sungai, jika ada kegiatan di timur sungai berarti itu ilegal.

“Lokasi tanah milik PT THRS sesuai KRK berada di sebelah barat sungai. Jika ada aktivitas pengeprasan di timur sungai, itu jelas di luar izin,” tegas Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup DLH Kota Semarang, Glory Nasarani, Jumat (12/12).

DLH memastikan Bidang Pengawasan telah turun langsung ke lapangan untuk memastikan bentuk pelanggaran dan menyiapkan langkah penindakan administratif.

Masuk Unsur Galian C Tanpa Izin

Secara hukum, aktivitas yang dilakukan PT THRS tidak dapat lagi dikategorikan sebagai leveling, melainkan telah memenuhi unsur penambangan galian C, karena:

Dilakukan di luar lokasi izin, melibatkan pemotongan bukit, tanah hasil pengerukan diduga diperjualbelikan, lokasi kegiatan tidak tercantum dalam izin usaha taman hiburan.

Aktivitas semacam ini wajib mengantongi izin penambangan galian C, dan tidak dapat dilegalkan hanya dengan izin usaha hiburan rakyat maupun izin penjualan tanah.

APH Diminta Bertindak Tegas

Dengan telah diterbitkannya surat teguran resmi dari ESDM, dugaan pelanggaran PT THRS kini tidak lagi sekadar indikasi, melainkan telah diakui sebagai aktivitas di luar izin oleh instansi teknis berwenang.

Kondisi ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil langkah hukum terhadap dugaan penambangan ilegal, guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan memastikan supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Publik kini menunggu ketegasan pemerintah dan APH, bukan hanya sebatas teguran administratif, melainkan penindakan nyata terhadap pelaku usaha yang terbukti menyalahgunakan izin.

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

A

A