Investigasi Bhayangkara Indonesia | Kabupaten Serang- Setelah PT Dragon Star Indonesia (DSI) Disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, kemudian dibuka kembali segel tanpak izin dari DLHK Banten. Begitulah menurut keterangan Hikmat, tim kajian Ormas LAPBAS Indonesia kepada awak media, di ruangan Kantor LAPBAS, Jln.Raya Serang Pandeglang, Palima, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Rabu (08/07/2026).
Dengan adanya hal itu Hikmat pun merasa miris terhadap PT Dragon Star Indonesia yang bergerak di bidang industri perakitan lampu LED dengan KBLI 27401 di wilayah Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. pasalnya diduga tanpak mengantongi legalitas administasi. Seperti izin dasar pabrik sampai berani mendirikan dan membuka produksi di negara hukum.
Lanjutnya, yang bikin aneh dan nyata dalam kurun beberapa bulan yang lalu di tahun ini, Pabrik PT DSI telah disegel oleh DLHK Banten, atas dasar adanya pengaduan dari masyarakat setempat kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang terkait dugaan pencemaran lingkungan hidup yang berasal dari aktivitas industri PT Dragon Star Indonesia. Kemudian bersurat kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten untuk ditindak lanjuti, mengingat perusahaan kategori PMA secara kewenangan ada di DLHK Banten. Dalam beberapa waktu setelah PT DSI disegel tak lama kemudian dibuka segelnya tanpak sepengetahuan dan tanpak ada ijin dari DLHK Banten.
“Jangan – jangan di belakang PT Dragon Star Indonesia ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang melindungi. Sebab tidak mungkin PT tersebut berani buka segel tanpak diketahui dan diberikan izin oleh DLHK Provinsi Banten. Saya minta agar pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera bertindak lebih tegas lagi dengan menyegel kembali secara permanen” pungkas Hikmat. (YG).









