Salatiga – Polres Salatiga menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Jalan Lingkar Selatan, Dukuh, Sidomukti, Kota Salatiga. Kegiatan dilaksanakan di depan Pendopo Widya Qasana Tribrata Polres Salatiga, berlangsung pada Selasa (7/7/2026).
Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Radytya Triatmaji Pramana, S.H., M.H., Kanit IV PPA Satreskrim Polres Salatiga Ipda Desi Nurhandayani, S.H., Plh. Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo, serta dihadiri anggota Polres Salatiga dan insan pers.
Kapolres Salatiga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/VII/2026/SPKT/RES.SALATIGA/POLDA JATENG tanggal 2 Juli 2026.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di sepanjang Jalan Lingkar Selatan, Dukuh, Sidomukti, Kota Salatiga. Korban yang masih berstatus anak menjadi korban penyiraman air keras disertai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Laporan polisi dibuat oleh MSA, kakak korban, setelah memperoleh informasi dari pamannya, N, bahwa adiknya menjadi korban penyiraman air keras dan pemukulan oleh orang yang tidak dikenal.
Saat menerima kabar tersebut, pelapor yang sedang berada di sebuah bengkel di wilayah Wiru, Bringin, Kabupaten Semarang, segera menuju rumah sakit di Kota Salatiga. Sesampainya di rumah sakit, pelapor mendapati kondisi adiknya berinisial MA, mengalami luka serius, terutama pada kedua mata. Mata sebelah kiri tampak mengalami kerusakan berat, sementara korban saat itu masih mendapatkan bantuan pernapasan dari tim medis RS dr Soebarkat Tjitrodarmodjo Kota Salatiga
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan seorang tersangka berinisial LJA (19), warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang berdomisili di Kota Salatiga.
Kapolres Salatiga menegaskan bahwa penyidik terus melengkapi alat bukti dan mendalami motif pelaku guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Salatiga berkomitmen menangani setiap tindak pidana kekerasan, khususnya yang melibatkan anak sebagai korban, secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada korban maupun keluarganya,” tegas AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga dapat segera ditangani demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat. Selain itu, orang tua diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama agar tidak berada di luar rumah pada malam hari tanpa kepentingan yang mendesak, sebagai upaya mencegah terulangnya kejadian serupa, tutup AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H.
(Hms)




