Polres Jembrana -Bali. Polres Jembrana kembali ungkap kasus kriminal, dengan empat kasus yang berbeda yang di rilis pada hari sabtu 14 September 2024 di Aula polres Jembrana di pimpin langsung oleh Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si.
Adapun berapa kasus yang di ungkap antara lain : kasus kotak amal,kasus pembuatan surat palsu,kasus perkara pencurian celana dalam perempuan,dan yang terakir kasus tindak pidanan pencurian kendaraan bermotor.
Dimulai dari kasus pertama pencurian kotak amal tersangka berinisial Moh Faisol laki-laki, umur 33 tahun alamat dusun Krajan kec jember.provensi Jawa timur.pelaku dengan modus merusak gembok masjid BAITU JADID.Jln Gilimanuk Denpasar, Br subersari,Desa melaya.
Kemudian kasus ke 2 dengan perkara pencurian celana dalam wanita dengan tersangka berinisial BW umur 53 tahun jenis kelamin laki-laki, alamat Dusun kerajaan ,Desa/kelurahan alas buluh, kec Wongsorejo,Banyuangi.
Kasus yang ke 3 tindak pidanan surat palsu dengan tersangka berinisial Komang Adi,umur 35 tahun, jenis kelamin laki-laki alamat jln anggrek 96 perumnas BB agung.kec negara kabupaten Jembrana.
Kasus yang terakir perkara tindak pidana pencurian spda motor dengan dua tersangka yakni inisial X1 umur 16 tahun,yang ke dua berenisial X2 dengan alamat kecamatan Mendoyo, kabupaten Jembrana.
Dari hasil laporan masyarakat dengan adanya kasus-kasus kriminal yang ada di berapa wilayah hukum polres Jembrana, Kasat Reskrim polres Jembrana AKP Si KETUT Arya Pinatih,SH.,M.H.memerintahkan Kanit 1 polres Jembrana IPDA Naufal Aiqbal Risquolloh,S.Tr.K beserta tim opsnal Kurawa sat Reskrim polres Jembrana untuk melakukan penyelidikan terhadap ke empat peristiwa kriminal tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku kriminal di tempat perkara yang berbeda.
(Agung)









